Translate

Sabtu, 29 Desember 2012

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 82 tahun 2012  tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
merupakan turunan dari UU No.11 tahun 2008 yang ditujukan agar system elektronik berjalan dengan semestinya.
PP ini diterbitkan atau di sahkan oleh Presiden Susilo bambang Yudhoyono pada tanggal12 Oktober 2012. PP setebal 41 halaman yang berisikan 90 pasal ini mengatur antara lain: a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik; b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik; c. Tanda Tangan Elektronik; d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik; e. Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan f. Pengelolaan Nama Domain.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik dan non pelayanan publik. Khusus untuk penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran , yang harus dilakukan sebelum Sistem Eketronik mulai digunakan publik. Sementara untuk non pelayanan publik hanya diberi ketentuan dapat melakukan pendaftaran
Disebutkan dalam PP itu, Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi. Khusus untuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang bersifat strategis harus menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia.
“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib: a. Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya; b. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi; dan c. Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut,” bunyi Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu.
Disebutkan juga, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna paling sedikit mengenai: a. Identitas Penyelenggara Sistem Elektronik; b. Obyek yang ditransaksikan; c. Kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik; d. Tata cara penggunaan perangkat; e. Syarat kontrak; f. Prosedur mencapai kesepakatan; dan g. Jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi.
Pada pasal 34 PP tersebut disampaikan, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Perwakilan Agen Elektronik. “Agen Elektronik wajib memuat informasi untuk melindungi hak pengguna, paling sedikit meliputi informasi tentang: a. Identitas penyelenggara Agen Elektronik; b. Objek yang ditransaksikan; c. Kelayakan atau keamanan Agen Elektronik; d. Tata cara penggunaan perangkat; dan e. Nomor telepon pusat pengaduan,” bunyi Pasal 35 Ayat (2) PP itu.
Penyelenggara Agen Elektronik itu wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

Transaksi Elektronik
Mengenai  Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu, disebutkan harus memperhatikan aspek keamanan, kendalaan, dan efisiensi; melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri; memanfaatkan gerbang nasional, jika melibatkan lebih dari satu Penyelengara Sistem Elektronik; dan memanfaatkan jaringan Sistem Elektronik dalam negeri.
“Dalam hal gerbang nasional dan jaringan Sistem Elektronik belum dapat dilaksanakan, penyelenggara Transaksi Elektronik dapat menggunakan sarana lain atau fasilitas dari luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Instansi pengawas dan pengatur sektor terkait,” bunyi Pasal 43 Ayat (2) PP tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar