Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 82 tahun
2012 tentang penyelenggaraan sistem dan
transaksi elektronik
merupakan turunan dari UU No.11 tahun 2008 yang ditujukan agar system elektronik berjalan dengan semestinya.
merupakan turunan dari UU No.11 tahun 2008 yang ditujukan agar system elektronik berjalan dengan semestinya.
PP ini diterbitkan atau di sahkan oleh Presiden Susilo bambang Yudhoyono
pada tanggal12 Oktober 2012. PP setebal 41
halaman yang berisikan 90 pasal ini mengatur antara lain: a. Penyelenggaraan
Sistem Elektronik; b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik; c. Tanda Tangan
Elektronik; d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik; e. Lembaga Sertifikasi
Kendalan; dan f. Pengelolaan Nama Domain.
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat
dilakukan untuk pelayanan publik dan non pelayanan publik. Khusus untuk
penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan
pendaftaran , yang harus dilakukan sebelum Sistem Eketronik mulai digunakan
publik. Sementara untuk non pelayanan publik hanya diberi ketentuan dapat
melakukan pendaftaran
Disebutkan
dalam PP itu, Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki tenaga ahli yang
kompeten di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi. Khusus untuk
Penyelenggara Sistem Elektronik yang bersifat strategis harus menggunakan
tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia.
“Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib: a. Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data
Pribadi yang dikelolanya; b. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan
pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi; dan c.
Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan
dari pemilik Data Pribadi tersebut,” bunyi Pasal 15 Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 itu.
Disebutkan
juga, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib
menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk
kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara
terhadap data warga negaranya.
Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna paling sedikit
mengenai: a. Identitas Penyelenggara Sistem Elektronik; b. Obyek yang
ditransaksikan; c. Kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik; d. Tata cara
penggunaan perangkat; e. Syarat kontrak; f. Prosedur mencapai kesepakatan; dan
g. Jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi.
Pada pasal 34
PP tersebut disampaikan, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik dapat
menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Perwakilan Agen
Elektronik. “Agen Elektronik wajib memuat informasi untuk melindungi hak
pengguna, paling sedikit meliputi informasi tentang: a. Identitas penyelenggara
Agen Elektronik; b. Objek yang ditransaksikan; c. Kelayakan atau keamanan Agen
Elektronik; d. Tata cara penggunaan perangkat; dan e. Nomor telepon pusat
pengaduan,” bunyi Pasal 35 Ayat (2) PP itu.
Penyelenggara
Agen Elektronik itu wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri Komunikasi dan
Informatika.
Transaksi Elektronik
Mengenai
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2012 itu, disebutkan harus memperhatikan aspek keamanan, kendalaan, dan
efisiensi; melakukan penyimpanan data transaksi di dalam negeri; memanfaatkan
gerbang nasional, jika melibatkan lebih dari satu Penyelengara Sistem
Elektronik; dan memanfaatkan jaringan Sistem Elektronik dalam negeri.
“Dalam hal
gerbang nasional dan jaringan Sistem Elektronik belum dapat dilaksanakan,
penyelenggara Transaksi Elektronik dapat menggunakan sarana lain atau fasilitas
dari luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Instansi pengawas dan
pengatur sektor terkait,” bunyi Pasal 43 Ayat (2) PP tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar